Jumat, 27 Januari 2012

113 Kontainer Berisi B3 dari Inggris dan Belanda


113 Kontainer Berisi B3 dari Inggris dan Belanda



Agus Martowardojo Menteri Keuangan dan Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, temuan meninjau dari 113 kontainerbahan berbahaya limbah beracun (B3) yang dijamin Bea danCukai Tanjung Priok perwiraJakarta, Sabtu (28/01/2012).

Wadah dijamin karena berisi barang-barang yang dilarang impordan tidak cocok dengan data di bea cukaiPerusahaan bernama PT Hok Hwa Bajapengiriman kontainerdicatat sebagaiimportir skrap baja.

Agus menjelaskan, item dilarang untuk melanggar adat istiadat,dan barang informasi tidak sesuai dengan fakta.

Selain itu, menurut Kambuayaimportir melanggar Undang-Undang (UUNo 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU No 18 tahun 2009 tentang Limbah.

Isi kontainer muncul dalam bentuk logam masih kotor danbercampur dengan tanah, plastik kertas, danItem ini akan diujikonten B3 kepastian nya.

gambar:
1.Shipping kontainer terlihat di Pelabuhan Tanjung Priok
2.Shipping kontainer terlihat di samping sebuah kapal di JakartaPelabuhan Tanjung Priok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar